Hukum Maluku 

Kejari KKT Musnahkan 15 BB Kasus Narkoba Yang Telah Inkracht

Saumlaki, indonesiatimur.co
Sebanyak 15 Barang Bukti (BB) dari Kasus Narkotika dan Obat-Obatan atau Bahan Berbahaya (Narkoba) yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT). Kegiatan pemusnahan BB Kasus Narkoba tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (24/10/2023).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Dadi Wahyudi, S.H., M.H.; dan turut disaksikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K.; Sekretaris Dinas Kesehatan KKT, Chandra Utukaman, S.Si., Apt.; dan perwakilan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) setempat.

Pemusnahan Barang Bukti dimaksud dilakukan dengan cara memasukan barang haram tersebut ke dalam Mesin Blender dan kemudian hasil Blender yang telah hancur tersebut dibuang ke dalam tanah dan selanjutnya di bakar.

“Pemusnahan Barang Bukti ini rangkaian terakhir penanganan perkara, sekaligus suatu bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” terang Kajari.

Disela-sela kegiatan pemusnahan tersebut, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat di Bumi Duan Lolat agar menjauhi barang haram tersebut, karena efeknya akan menghancurkan generasi muda Tanimbar sebagai bagian dari penerus Bangsa Indonesia, juga mengancam keamanan Negara.

“Baiknya masyarakat juga harus selektif dalam pembelian produk, khususnya produk kecantikan. Perhatikan labelnya, apakah miliki ijin layak edar atau tidak, karena ini juga akan berdampak negatif pada kesehatan dalam jangka waktu yang cukup lama,” pesannya mengakhiri. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.